PDIP: DPR Tak Boleh Diatur Keculasan Masa Lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai PDIP, Hendrawan Supratikno (kiri).
Sumber :
  • Antara/ Septianda Perdana

VIVA.co.id – Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menilai revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) untuk menambah wakil ketua DPR merupakan kepentingan bersama untuk menjadikan DPR sebagai lembaga yang kredibel.

"Tugas kita semua menjaga marwah demokrasi. Karena itu lembaga ini tak boleh diatur oleh aturan yang merupakan keculaasan masa lalu," kata Hendrawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan keculasan tersebut ketika UU MD3 diubah secara semena-mena dari sistem proporsional atau pemenang pemilu lima teratas otomatis mendapatkan kursi pimpinan DPR ke sistem paket. Dalam konteks ini PDIP merupakan partai hasil pemenang pemilu.

"Kita tahu orang-orangnya masih hidup semua. Itu yang sekarang mengatakan sungguh memalukan kalau revisi MD3 hanya untuk menampung PDIP Perjuangan. Padahal mereka yang menyerahkan, membuatkan keculasan masa lalu," kata Hendrawan.

Meski begitu, ia mengklaim PDIP sebenarnya tak tertarik dengan jabatan. Ia pun berkelakar bisa saja MD3 diubah agar ketua DPR-nya berasal dari fraksi dengan perolehan suara pemilu paling kecil atau semua fraksi duduk di pimpinan wakil ketua DPR.

"Padahal UU nafasnya tiga, landasan filosofis berbicara tentang keadilan, landasan sosiologis berbicara tentang kebutuhan, dan landasan yuridis bicara tentang kepastian hukum," kata Hendrawan.

Sebelumnya, PDIP meminta agar dilakukan revisi UU MD3. Pasalnya, PDIP sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilu 2014 sama sekali tak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR.

PDIP hanya mendapatkan kursi di alat kelengkapan dewan. Itu pun setelah melalui drama politik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

(ren)