Pembahasan Perubahan Jumlah Wakil Ketua DPR Bisa Cepat
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 untuk menambah kursi wakil ketua DPR bagi PDIP bisa dilakukan dengan cepat apabila Presiden Jokowi langsung setuju untuk membahasnya.
"Kalau sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas), Presiden setuju membahas ya saya kira bisa cepat. Kayak dahulu kan bisa cepat kalau ada kesepakatan ke arah sana," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016.
Ia mengatakan, revisi UU MD3 harus tetap melalui prosedur yang ada yaitu harus masuk ke dalam prolegnas. Setiap perubahan memiliki konsekuensi ketatanegaraan.
"Kan itu (UU MD3) belum masuk prolegnas. UU itu harus masuk dahulu ke prolegnas. Prolegnas hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. Saya kemarin mengkaji pasal. Ada pasal di UU MD3 yang mengikat di ketentuan pimpinan ada satu ketua dan empat wakil," katanya.
Ia menyebutkan saat revisi terakhir UU MD3 disebutkan perubahan di antaranya untuk komisi terdapat satu pimpinan dengan empat wakil. Lalu untuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terdapat satu ketua dan tiga wakil. Namun pasal soal pimpinan DPR tak diubah.
"Kalau mengubah komposisi pimpinan tanpa mengubah MD3 ini pelanggaran terbuka. Tetap harus melalui prolegnas. Itu efeknya ke keuangan negara. Kita tak bisa mengubah keuangan negara tanpa mengubah UU," kata Fahri.
Dia menjelaskan, posisi wakil ketua DPR merupakan jabatan baru yang akan bersinggungan dengan keuangan negara. Jika ada tambahan wakil ketua DPR maka harus disediakan rumah baru, mobil baru, diundang ke Istana dan menerima protokoler setingkat pimpinan.
"Oleh sebab itu dia harus memiliki dasar yang kuat yakni dengan perubahan undang-undang," kata Fahri.
Menurutnya, lobi antarfraksi perlu ditingkatkan untuk membahas masa depan kepemimpinan Dewan ke depan.
"Dibahas saja. Kan saya bilang partai pemimpin DPR, partai pendukung pemerintah. Kepala pemerintahan Pak Jokowi. Akan ada konsensus juga tentang kepemimpinan Dewan. Obrolin saja," kata Politikus PKS ini.