Politikus PPP: Asas Ormas Boleh Beragam

Ilustrasi ormas Islam yang tengah menggelar demonstrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pemerintah rencananya akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Salah satu isu krusial yang akan dibahas adalah terkait asas. Setiap Ormas yang berdiri di Indonesia wajib berasaskan Pancasila.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi mengatakan, bahwa pada prinsipnya dia sependapat dengan pemerintah mengenai jumlah Ormas saat ini yang sudah terlalu banyak dan perlu pembatasan. Padahal jika dilihat di lapangan, ternyata hanya beberapa ormas yang aktif. "Sisanya pasif dan kadang muncul hanya pada waktu tertentu," kata Baidowi, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 November 2016.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini mengakui, untuk mengatur Ormas memang perlu revisi UU Ormas. Namun, dia mengingatkan agar revisi itu tidak bertentangan dengan alam demokrasi. "Dalam revisi nanti tidak memberangus kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," ujarnya menambahkan.

Baidowi mengatakan, kebebasan juga tidak boleh kebablasan. Karena itu, Ormas juga disebut harus tetap dalam koridor Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar 1945. "Asas ormas boleh beragam, sepanjang tidak bertentangan dengan dasar negara.”

Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. RUU itu ditargetkan masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2017 mendatang.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail, hal apa saja yang akan diubah dalam RUU tersebut. Hanya saja ia menyebut bahwa salah satu isu krusial yang akan dibahas adalah terkait asas ormas yang akan lebih dipertegas pada RUU itu. Yakni, setiap ormas yang berdiri di Indonesia wajib berasaskan Pancasila.

(mus)