Gerindra: Soal Pencalonan, Nasib Dhani Mirip dengan Ahok

Ahmad Dhani berorasi dalam sebuah demo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, menilai apa yang terjadi pada Ahmad Dhani memiliki persamaan dengan Basuki Tjahaja Purnama. Keduanya sama-sama menjadi calon dalam Pilkada Serentak 2017 kendati masing-masing tengah mengalami masalah hukum.

"Ya kan, sama dengan Ahok dan tidak bisa membatalkan pencalonan Ahmad Dhani. Jadi lanjutlah," kata Arief melalui pesan singkat pada VIVA.co.id, Jumat 2 Desember 2016.

Menurut Arief, bedanya terletak pada perlakuan polisi. Ahok yang menjadi tersangka penistaan agama tidak ditahan, tapi Dhani yang baru diduga melakukan pelanggaran hukum langsung ditangkap.

"Ahmad Dhani diduga mau makar dan langsung digelandang polisi macam teroris. Ahok murni kasus kriminal yang seharusnya ditahan tapi tidak ditahan karena alasan Ahok itu koorperatif dan Ahok juga dicalonkan oleh partainya pemerintah," kata Arief.

Ia menilai ada perlakuan khusus untuk Ahok sedangkan untuk Ahmad Dhani tidak. Sehingga Dhani menjadi terjerat kasus politik dan menjadi 'tahanan'.

"Dan bagi Gerindra biar proses hukum berjalan dan negara harus bisa buktikan kalau Ahmad Dhani itu melakukan makar sama negara. Karena sampai hari ini belum tampak adanya upaya makar dan Joko Widodo-JK tetap kok sebagai kepala pemerintahan yang sah dan konstitusional," kata Arief.

Ia mempersilakan masyarakat Indonesia dan internasional untuk menilai situasi politik yang sedang terjadi saat ini.

"Apa yang dilakukan pemerintah Joko Widodo dalam menanggani masalah politik jika seperti ini caranya mudah-mudahan rakyat tetap percaya dan tidak digulingkan oleh people power nanti seperti Soeharto," kata Arief.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi. Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, orang-orang itu dikenakan pasal berbeda-beda. Namun, sebagian besar adalah pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

 

(ren)