HNW: Penangkapan Tokoh Terduga Makar Kemunduran Hukum

Rachmawati Soekarnoputri saat ditangkap karena dituduh makar.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sepuluh orang tokoh yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI yang berencana meminta dilaksanakan Sidang Istimewa oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penangkapan dilakukan sebelum Aksi Bela Islam III yang dipusatkan di Monumen Nasional.

Wakil ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menanggapi penangkapan terhadap mereka yang dituding akan melakukan gerakan makar itu. Ia menyayangkan pihak Kepolisian langsung menangkap seseorang yang belum tentu bersalah dan benar-benar akan melakukan kegiatan makar.

"Saya prihatin adanya penangkapan ini. Ahok saja sudah menjadi tersangka tapi belum dilakukan penangkapan. Tapi kenapa ini ada pihak yang belum terbukti justru ditangkap," kata Hidayat di Monas Jumat Siang

Menurut Hidayat, penangkapan yang belum terbukti tersebut merupakan sebuah kemunduran proses hukum. Apalagi belum tentu dapat dibuktikan bahwa mereka-mereka yang ditangkap ini akan melakukan penggulingan terhadap pemerintah yang sah.

"Mereka tidak berniat makar dan belum terbukti akan menggulingkan pemerintahan, mengapa langsung ditahan," kata Hidayat.

Penangkapan dilakukan polisi terhadap Ratna Sarumpaet, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Jamran, Hatta Taliwang, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Rizal Kobar dan Kepala Lembaga Penelitian Universitas Bung Karno (UBK), Eko Suryo Sanjoyo.

(ren)