Hidayat Nur Wahid: Pasti Ada Revisi UU MD3
VIVA.co.id – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengungkapkan sudah pasti ada rancangan perubahan atau revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) untuk anggota DPR periode berikutnya. Namun, mengenai apakah pembahasannya dipercepat saat ini atau menunggu 2018, dia menyerahkan kepada para anggota DPR.
"Karena untuk DPR, DPD, MPR periode yang akan datang pasti akan ada UU yang mengatur. Sekarang namanya UU MD3. Apakah nanti ada pemahaman bahwa harusnya masing-masing lembaga diatur UU sendiri, DPR UU sendiri, DPD dan MPR UU sendiri. Diatur sendiri atau tidak diatur sendiri pasti akan ada perubahan UU MD3," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.
Namun, jika revisi itu hanya ditujukan untuk menambahkan jumlah pimpinan agar mengakomodasi partai lain masuk ke pimpinan di periode saat ini, Hidayat menilai hal itu tidak mendesak sekarang.
"Sekali lagi, jangan sampai UU itu dibuat hanya untuk kepentingan politik jangka pendek. Harusnya UU itu dibuat untuk menjawab tuntutan dan keperluan jangka panjang yang mendasar," ujar Hidayat.
Mantan Presiden PKS itu kemudian juga mengkritik DPR yang tidak konsisten dengan peraturan yang dibuatnya sendiri. Salah satunya adalah terkait kewenangan fraksi dalam mengganti pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Maka baik menjadi contoh jika DPR melaksanakan tatib yang dibuatnya sendiri. Kalau tatib itu dirujuk tentang penempatan seseorang terhadap pimpinan AKD, tidak berkait dengan status hukum seseorang," kata Hidayat.
Mantan Ketua MPR itu mencontohkan, jika seseorang diganti, yang bersangkutan masih bisa mengadukan ke pengadilan. Kondisi itu membuat kebijakan fraksi menjadi tidak berjalan.
"Misalnya ketua komisi diganti nolak, kemudian lapor ke pengadilan. Semua begitu, nggak selesai," katanya.
(ren)