Usul Revisi UU MD3 Menguat

Ilustrasi sidang Paripurna di DPR
Sumber :

VIVA.co.id – Wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) kembali muncul usai pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto. Ketua DPP Partai Nasdem Johnny G. Plate menilai, revisi itu baik untuk memperbaiki representasi fraksi-fraksi di DPR.

"Kami setuju untuk merevisi beberapa pasal UU MD3, revisi terbatas, yang akan merefleksikan kekuatan dan representasi politik Fraksi-Fraksi di DPR RI, agar proses politik di DPR RI bisa berjalan lebih baik," kata Plate di Senayan, Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.

Mengenai usulan agar pimpinan DPR tidak permanen dijabat selama lima tahun, Plate menilai masa kerja pimpinan memang perlu menjadi pembahasan dalam revisi tersebut. "Jumlah pimpinan, masa kerja dan cara pergantiannya pun perlu disusun kembali," ujarnya menambahkan.

Selain terkait pimpinan DPR, Plate juga menilai, poin-poin pembahasan itu juga bisa dikaitkan dengan jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang lain. Menurutnya masalah pembagian ini juga perlu diselesaikan. "Tidak saja pimpinan DPR RI, tetapi juga AKD lainnya.”

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah menyarankan adanya kocok ulang pimpinan saja. Menurut dia pembagian pimpinan DPR dan AKD selama ini kurang proposional.

"Masa pemenang Pemilu tidak dapat pimpinan DPR. Ketua dan wakil ketua AKD-nya juga. Kocok ulang, tiap 2,5 tahun, pimpinan DPR nggak harus permanen lima tahun," ujar Dimyati.

(mus)