Alasan MKD Berhentikan Akom Sebagai Ketua DPR

MKD umumkan sanksi untuk Ketua DPR Ade Komarudin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifuddin Sudding, mengungkapkan sanksi katagori sedang yang dijatuhkan ke Ade Komaruddin, yakni pemberhentian dari Ketua DPR, tidak ada kaitannya dengan pergeseran yang diajukan Fraksi Golkar. Menurutnya, agenda putusan ini hanya kebetulan bersamaan dengan Paripurna.

"Enggak ada kaitannya dalam proses mempercepat atau tidak percepat. Kami memang sudah menjadwalkan. Sekali lagi kami katakan kami sudah jadwalkan tentang agenda-agenda persidangan di MKD dan hari ini sudah diagendakan kami ambil keputusan," kata Sudding di kantor MKD, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 30 November 2016.

Sudding mengungkapkan Akom telah dua kali tidak memenuhi panggilan MKD. Menurut dia, ketidakhadiran selama dua kali sudah cukup untuk dibuat keputusan secara in absentia.

"Dalam rapat pleno permusyawaratan hakim, tadi disimpulkan sudah dianggap cukup untuk ambil keputusan sesuai yang dirumuskan," ujar Sudding.

Politikus Partai Hanura ini mengakui Akom sempat menyampaikan surat ketidakhadirannya karena sakit. Namun karena dalam surat tidak dicantumkan tanggal untuk penjadwalan ulang, maka MKD tidak bisa melakukan penundaan.

"Dalam surat tersebut tidak ada kejelasan kapan dijadwalkan ulang. Sehingga dianggap tidak ada kepastian karena agenda MKD masih banyak. MKD masih ada 6-7 kasus dan akan diputuskan dalam masa sidang ini," kata Sudding.

Keputusan ini akan segera disampaikan kepada para pimpinan Fraksi dan AKD yang lain. Mengenai apakah akan dibacakan pada Paripurna sore nanti, Sudding tidak bisa memastikannya.

"Kalau mungkinkan hari ini dibacakan ya dibacakan sesuai mekanisme. Karena semua surat akan dibacakan ke Bamus, baru ke paripurna. Apakah dimungkinkan hari ini dibawa ke Bamus lalu ke paripurna, kita belum tahu," kata Sudding.

Sebelumnya, MKD menjatuhkan dua sanksi untuk Akom. Dalam perkara terkait pemindahan BUMN sebagai mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI, Akom mendapat sanksi ringan yakni teguran secara tertulis.

Sedangkan untuk pelanggaran kode etik karena menahan-nahan RUU Pertembakauan sehingga tidak diparipurnakan, Akom mendapat sanksi sedang, yakni diberhentikan dari posisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sanksi sedang dijatuhkan sebagai akumulasi sanksi ringan.

 

(ren)