MKD Putus Dugaan Pelanggaran Etik Akom di Masa Sidang Ini
VIVA.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sarifuddin Sudding mengatakan, MKD sudah memanggil sejumlah pihak terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Ade Komarudin yang dituding mengubah mitra kerja komisi.
Akom, sapaan akrab Ade, dilaporkan 36 anggota dewan dari Komisi VI DPR, karena diduga melanggar etika terkait pembahasan Penanaman Modal Negara.
"Kita sudah melakukan proses di MKD, memanggil 36 orang pihak pengadu Komisi VI," kata Sudding di gedung DPR, Jakarta, Selasa 29 November 2016.
Selain anggota dewan, MKD juga telah memanggil saksi dari pihak Kesetjenan DPR, Deputi Persidangan, Pimpinan Komisi XI, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Rabu ini, MKD juga akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Terakhir, baru Akom yang akan diperiksa.
"Jadi, dalam masa sidang ini semua kasus segera diputus," kata Sudding.
Menurutnya, persoalan rebutan BUMN sebagai mitra kerja antara Komisi VI dan XI, masih akan didalami. Sebab, sejak 20 Januari 2015, BUMN telah ditetapkan menjadi mitra kerja Komisi VI. Sehingga, MKD akan mendalami alasan Komisi XI memanggil BUMN terkait PMN.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mendalami alasan pertemuan antara Komisi XI dan badan anggaran, hanya dihadiri Akom tanpa ada pimpinan DPR lainnya. Seharusnya, dalam pertemuan itu ada tiga pimpinan dewan yang hadir.
"Kemarin, juga berkembang kalau memungkinkan perlu pihak KPK ikut menelusuri, mengawasi tentang pencairan PMN (penanaman modal negara) yang kurang lebih Rp40 triliun ke BUMN," kata Sudding.
Sebelumnya, , karena memindahkan BUMN dari mitra kerja Komisi VI, menjadi ke Komisi XI. (asp)