DPR Minta Masalah Utang e-KTP Dituntaskan

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) membuat Pemerintah Indonesia dianggap memiliki hutang US$90 juta kepada perusahaan asal Amerika Serikat, PT Biomorf. PT Biomorf sendiri adalah perusahaan subkontrak konsorsium pemenang tender e-KTP PT Quadra.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, kasus itu berkaitan dengan proses tender yang sudah dilakukan sejak lama oleh periode sebelumnya. "Artinya, sekarang kebagian beban untuk melunasi utang ke perusahaan tersebut," kata Baidowi, Senayan, Jakarta, Jumat 25 November 2016.

Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, permasalahan ini bisa segera dituntaskan. Apalagi persoalan e-KTP tengah menjadi sorotan. "Karena menyangkut data kependudukan, yang sekarang ini konkritnya proses e-KTP mengalami kendala," ujar Baidowi.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan membayar satu rupiah pun kepada perusahaan tersebut. Sebab, pemerintah dengan DPR telah menganggarkan hal tersebut.

"Saya enggak mau bayar. Satu sen pun. Kok sekarang diminta anggarkan kembali, enggak bisa dong, malah bisa masuk penjara," kata Tjahjo.

Meski, kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, data kependudukan tersebut masih tersimpan di perusahaan asing pemenang tender e-KTP yang ada di luar negeri dan rawan disalahgunakan.

"Kami tetap diminta bayar, namanya perusahaan sudah pegang kontrak. Business is business. Wajar saja. Ini perjanjian internasional. Kami juga sudah punya copy datanya, kami update terus. Itu langkah pengamanan kami," ujar Tjahjo.

(mus)