Djan Faridz Ancam Menkumham Bila Tak Cabut SK PPP Romy
Jumat, 25 November 2016 - 13:56 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Ketua Umum PPP kubu muktamar Jakarta, Djan Faridz, berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menghormati keputusan hukum yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinannya. Hal ini menurut Djan, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi yang secara tegas memerintahkan untuk semua pihak mematuhi hukum yang berlaku.
Djan mengatakan, permintaannya tersebut didasari dengan telah dikeluarkannya sejumlah putusan pengadilan yang menguatkan keabsahan kepengurusan partai hasil muktamar PPP ke-VIII di Jakarta. Menurut Djan, Menkumham termasuk sebagai pihak dalam putusan-putusan tersebut, maka wajib tunduk dan mentaati putusan diatas. Hal ini demi menghindari sanksi pidana dalam Pasal 421 KUHP.
Baca Juga :
"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," kata Djan, Jumat, 25 November 2016
Djan juga menyebutkan beberapa salinan keputusan hukum yang telah diterimanya terkait keabsahan PPP hasil muktamar Jakarta. "Kami sudah mengantongi salinan putusan Tanggal 2 November 2015 Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015," ujar Djan.
Ditambahkan Djan, putusan itu menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus DPP PPP masa bakti Periode 2014 sampai 2019, Nomor 17 tanggal 7 November 2014.
Putusan itu kemudian dikuatkan lagi dengan keputusan Tanggal 29 Maret 2016 Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 03/Pdt.G/2016/PN.Sby yang menyatakan menguatkan Putusan MA No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tersebut di atas. Putusan lain yaitu putusan Pengadilan Negeri Serang pada Tanggal 26 Mei 2016 dengan No. 96/Pdt.G/2015/PN.Srg yang menguatkan mendukung Putusan MA No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tersebut di atas.
"Dan yang terbaru ialah putusan Tanggal 15 November 2016 Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 588/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst yang menyatakan menguatkan Putusan Kasasi MA No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang menyatakan Kepengurusan Muktamar VIII Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah," ujar Djan
Djan melanjutkan, selain putusan tersebut, ditambah lagi dua putusan PTUN Tanggal 22 November 2016 Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 95/G/2016/PTUN-JKT dan Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 97/G/2016/PTUN-JKT. Putusan yang terakhir ini dengan tegas menyatakan membatalkan SK Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede dibawah kepemimpinan Romahurmuzy (Romy)
"Dengan demikian kedua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana dimaksud di atas, selain menguatkan keabsahan Kepengurusan Muktamar VIII Jakarta, juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK Pengesahan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar VIII Pondok Gede dan menerbitkan SK Pengesahan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar VIII Jakarta. Dan itu harus dilakukan segera," kata Djan.