RUU Perlindungan Umat Beragama Akan Masuk Prolegnas 2017

Ilustrasi kericuhan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat mencanangkan rancangan undang-undang tentang Perlindungan Umat Beragama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir mengatakan, selama ini RUU Perlindungan Umat Beragama itu telah masuk dalam Prolegnas untuk 2015-2019. Karena saat ini mencuat kasus penodaan agama, maka RUU ini akan didorong ke Proglenas Prioritas.

Menurut Nasir, soal agama merupakan hal yang sangat sensitif. Karena itu mutlak diatur melalui undang-undang, sehingga ada rujukan bagi warga negara dan juga aparat penegak hukum.

Apalagi Indonesia memiliki enam agama yang telah diakui secara resmi. "Maka memang harus diatur. Jadi memang negara juga bisa masuk untuk mengatur, sehingga menghadirkan ketertiban. Karena kita bukan negara sekuler," kata Nasir di Jakarta, Kamis, 24 November 2016.

Karena itu, ia berharap jika memang RUU Perlindungan Umat Beragama masuk Prolegnas, maka ke depan tidak akan ada lagi yang bisa melakukan penodaan atau penistaan terhadap agama. "Ke depan, kita tidak ingin ada oknum siapapun menghina dan menodai agama," tegasnya. (ase)