Djarot Jelaskan ke Polisi Kronologi Pengadangan Kampanye

Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Djarot diperiksa terkait kasus pengadangan kampanye dirinya di Kembangan, Jakarta Barat.

Mantan Walikota Blitar ini diperiksa selama dua setengah jam. Ia masuk pukul 16.00 WIB dan keluar pukul 18.30 WIB.

Usai diperiksa, ia mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, 17 pertanyaan tersebut menyangkut kronologi pengadangan dirinya.

"Memberi keterangan waktu di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ada 17 pertanyaan yang menyangkut kronologi penghadangan yang menghalangi kampanye di Kembangan, Jakarta Barat," kata Djarot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 November 2016.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut juga dirinya ditperlihatkan seseorang yang mengaku sebagai komandan massa pengadangan dirinya. Bahkan, orang tersebut sempat diajak berdialog waktu pengadangan tersebut.

"Jadi ditunjukin apa ini orangnya saya katakan betul. Ketika saya bilang 'mana komandannya mana komandannya' keluar lah orang itu. Dan saya sudah jelaskan kronologi dialog saya dengan komandannya itu," ucapnya.

Ia pun menyerahkan semua proses hukum kepada kepolisian terkait aksi pengadangan tersebut.

"Biar nanti dalam proses penyidik. Ini yang tadi saya sampaikan termasuk juga saksi-saksi lain itu ditanya dan di BAP termasuk Ketua tim kampanye yaitu Pak Pras (Prasetio Edi Marsudi)," katanya.

Untuk diketahui, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyidikan atas kejadian pengadangan kampanye Djarot di Kembangan, Jakarta Barat. Rencananya kepolisian akan memeriksa 12 saksi termasuk cawagub Djarot Saiful Hidayat.

Kepolisian mempunyai waktu 14 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2016 untuk melakukan penyidikan. Nantinya pada 1 Desember 2016 kepolisian akan menentukan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengungkapkan, satu dari empat laporan penghadangan kampanye Ahok dan Djarot memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan itu diambil setelah tim Bawaslu DKI Jakarta menghimpun bukti dan fakta terkait kejadian tersebut.

Adapun seseorang yang menghalangi kampanye Djarot waktu itu, NS, diketahui bukan warga Kelurahan Kembangan Utara, tempat kampanye dilaksanakan. Karena dianggap terdapat unsur tindak pidana, kasus ini dilimpahkan Bawaslu DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.