Revisi UU, Mekanisme Pengisian Kursi Pimpinan DPR Diubah

Suasana Sidang Paripurna.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Wacana revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 kembali mencuat. Salah satu poin yang akan direvisi terkait tata cara pemilihan pimpinan DPR.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem di DPR, Syarif Abdullah Alkadrie, mengatakan, berdasarkan rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi kemarin telah disepakati revisi UU MD3 untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2017.

"Ada beberapa hal (poin revisi). Di antaranya porsi pimpinan, ya tentu ke depan akan dievaluasi," kata Syarif di Gedung DPR, Jumat 18 November 2016.

Ia melanjutkan, ada usulan untuk memberikan penghargaan pada partai pemenang pemilu legislatif atau peraih suara terbanyak. Nantinya, partai-partai dengan suara terbanyak tersebut yang akan menempati kursi pimpinan DPR.

"Sehingga tidak lagi timbul keributan di parlemen ini untuk kursi pimpinan. Sesuai dengan tingkatan masing-masing," katanya.

Menurut Syarif, komposisi pimpinan DPR dalam UU MD3 saat ini menyebabkan ketidaksinkronan dengan pemilihan pimpinan DPRD, sebab pimpinan DPRD dipilih berdasarkan suara terbanyak. Pemilihan pimpinan DPR dinilai justru tak biasa, karena dipilih bukan berdasarkan suara partai pemenang pemilu legislatif.

"Ini harus disamakan, supaya sama. Sama mengatur hak dan kewajiban anggota DPR," kata Syarif.

Pemilihan pimpinan DPR periode 2014-2019 dilakukan berdasarkan paket koalisi partai, sehingga partai pemenang pemilu legislatif belum tentu bisa menempati kursi pimpinan DPR.

Akibatnya, pada awal masa jabatan anggota DPR periode, kekisruhan perebutan kursi pimpinan DPR sempat terjadi. Pada periode DPR kali ini, PDIP yang justru pemenang pemilu tak mendapatkan jatah satu kursi pun di pimpinan DPR.