Ketua Umum HMI Sebut Pelapor SBY Aktif di PDIP

Ketua PB HMI, Mulyadi P Tamsir, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Mulyadi P Tamsir, mengakui belakangan ini ada sekelompok orang yang mencatut nama organisasinya.

Dia merujuk pada mereka yang mengklaim diri sebagai Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (FSA HMI) dan melaporkan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri.

"Sebenarnya saya sampaikan bahwa yang berhak mengatasnamakan secara intistusi adalah PB HMI, dan yang lain tidak punya hak," ujar Mulyadi di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat malam, 11 November 2016.

Mulyadi menuturkan bahwa dia sempat mencari tahu siapa orang-orang yang mengaku sebagai alumni HMI itu. Dia akhirnya menemukan jawaban.

"Ternyata pas saya cek, mereka memang pernah mengikuti training, hanya saja tidak pernah aktif," tuturnya.

Mulyani menyatakan bahwa mereka sekarang aktif di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Selain itu, menurut Mulyadi, beberapa waktu lalu mendeklarasikan dukungan ke Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Jadi memang ini tidak murni urusan hukum, tapi politik," ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, mengaku ingin melaporkan balik pencatut nama alumni HMI yang melaporkan SBY itu. Tapi, laporan mereka ternyata tidak diterima Bareskrim Polri karena legal standingnya tidak ada.

"Ini yang sedang kami pertimbangkan akan melakukan langkah tegas menyangkut pencemaran nama baik dan fitnah," kata Didi di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2016.

Sebelumnya, Didik mengira laporan mereka benar-benar diproses oleh Bareskrim. Tapi ternyata hanya surat-surat saja.

"Jadi terlalu prematur dan tak punya kapasitas untuk memberikan rekaman ke media massa untuk melaporkan ini. Saya kira clear," tuturnya.

Untuk selanjutnya, Didi meminta publik untuk menunggu. Partai Demokrat akan melihat situasi terlebih dahulu. "Ada potensi pencemaran nama baik dan fitnah, pasal 310 dan 311 KUHP," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang yang menyebut dirinya dari FSA HMI melaporkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri, Kamis 10 November 2016. Namun, laporan mereka belum teregister.

Menurut Ketua Koordinator FSA HMI, Mustaghfirien, pidato SBY pada 2 November di kediamannya itu dapat memprovokasi umat muslim. Dia menilai pernyataan itu mengandung hasutan. (ase)