Pemerintah Siap Respons RUU Penyelenggara Pemilu
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya siap merespons soal klausul dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu yang dinilai bernuansa inkonstitusional.
"Nanti kami jelaskan saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR. Kalau ada perubahan nantinya, itulah Undang Undang. Kan itu produk politik," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu 9 November 2016.
Meski demikian, menurut Bahtiar, rumusan RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut sudah dikaji secara matang oleh para ahli sebelum akhirnya diserahkan ke DPR.
"Kami rumuskan itu dengan para ahli, termasuk di dalamnya para ahli hukum tata negara. Artinya semua rumusan telah melalui pemikiran dan dibahas antarkementerian," kata Bahtiar.
Oleh karena itu, kata dia, tak menjadi masalah bila nantinya RUU tersebut harus mengalami banyak perubahan.
"Apa pun yang terbaik bagi bangsa ini karena gagasan dari anggota DPR mewakili partai politik tentu juga perlu diakomodir dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengakomodir kemauan partai politik di fraksi DPR. Hal tersebut dilakukan menyusul klausul dalam draf RUU yang dipertanyakan Parlemen.