KAHMI Desak DPR Kawal Komitmen Jokowi Tak Lindungi Ahok

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendesak Komisi III DPR RI untuk mengawal komitmen Presiden Joko Widodo, yang menyatakan secara tegas tidak akan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam proses hukum kasus dugaan penistaan agama.

"KAHMI mendesak Komisi III DPR RI, agar mengawal dan mengamankan pernyataan Presiden RI," kata Koordinator Presidium KAHMI, Mahfud MD dalam keterangan persnya, Rabu, 9 November 2016.

KAHMI kata Mahfud, menyayangkan tindakan represif aparat Kepolisian dan lambannya aparat dalam mengantisipasi bentrok massa. Sehingga aksi damai 4 November 2016 lalu yang sudah berjalan damai dan tertib, tercederai dengan oleh oknum yang bertindak anarkistis.

"KAHMI berkeyakinan bahwa aksi anarkis itu bukan dari peserta aksi damai," ujar Mahfud.

KAHMI juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut secara menyeluruh terhadap oknum aparat Kepolisian yang diduga melakukan provokasi massa sehingga terjadi bentrok.

"Majelis KAHMI sangat menyayangkan sikap pimpinan Polda Metro Jaya yang mengeluarkan pernyataan provokatif dan tendensius, sehingga merugikan HMI secara organisatoris," ujarnya menambahkan.

Dalam keterangannya, KAHMI menyesalkan penangkapan terhadap beberapa kader HMI, dan akan mengawal serta memberikan bantuan hukum terhadap lima anggota HMI yang ditangkap polisi.

"KAHMI akan mengawal proses hukum dan mencermati implikasi politik atas kasus penistaan Alquran, agar tidak terjadi pengalihan isu sehingga mengabaikan persoalan pokok yang harus diselesaikan." 

Majelis Nasional KAHMI menghimbau kepada keluarga besar HMI, aparat pemerintah dan warga negara, agar tetap tenang, waspada dan tidak mudah terprovokasi.

(mus)