Mantan Anggota TPF Munir Duga Hilangnya Dokumen Disengaja

Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi.
Sumber :
  • Antara/ Deni

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Setara Institute yang juga mantan Anggota Tim Pencari Fakta Munir, Hendardi, menyatakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono harus bertanggung jawab atas kasus hilangnya dokumen resmi hasil investigasi.

"Hilangnya dokumen itu artinya pemerintahan saat itu tidak bisa menjaga arsip negara," kata Hendardi saat melakukan konferensi pers menyikapi perkembangan kasus Munir di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2016.

Bahkan, ia menuding ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pemerintahan SBY untuk menutupi kasus pembunuhan Munir tersebut. Hal itu dikatakan Hendardi karena dokumen TPF Munir seharusnya kata dia, dapat dibuka kepada publik ketika SBY masih menjabat sebagai Kepala Negara.

Namun sayangnya, kata Hendardi, hingga akhir masa jabatannya, SBY tidak membuka hasil investigasi itu sehingga berujung pada ketidakjelasan dokumen negara. Padahal dokumen itu mengandung rekomendasi penegakan hukum dalam kasus kematian Munir Said Thalib.

"Saat SBY berkuasa ada desakan publik untuk membuka hasil TPF tanpa alasan apapun. Ini tidak pernah diumumkan ke publik. Ironinya saat sudah lengser, kesimpulan di dalam dokumen TPF disebut bahkan nama-nama dan pihak-pihak yang diajukan oleh TPF diperiksa dan dimintai keterangan," lanjutnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan Presiden ke-6 SBY di Cikeas yang menyebutkan bahwa alasan hasil investigasi TPF Munir tidak bisa dibuka ke publik lantaran berstatus pro justitia.

Menurutnya, status pro justitia tidak bisa digunakan ketika proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintahan SBY terhenti pada putusan pengadilan 31 Desember 2008 yang membebaskan mantan Deputi V BIN saat itu, Muchdi PR.

Sebab dengan adanya putusan pengadilan tersebut, upaya hukum yang sempat menjadi komitmen pemerintahan SBY untuk mengungkap pembunuhan Munir, langsung berhenti.

"Sejak 2009 sampai 2014 akhir kepemimpinan SBY, sebenarnya SBY punya waktu untuk mengumumkan ke publik. Saya tidak mau menafikan apa yang sudah dibuat SBY untuk mengungkap kasus Munir, saya mau katakan pekerjaan itu tidak paripurna karena terhenti dengan putusan bebas Muchdi," kata Hendardi.