DPR Terus Selidiki Skandal SP3 Perusahaan Pembakar Hutan
- ANTARA FOTO/Rony Muharrman
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bisa saja merekomendasikan sanksi yang berujung pada pemecatan Kapolda Riau atau mantan Kapolda Riau.
Hal itu bisa dilakukan karena dianggap berbohong dengan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka pembakar hutan. "Ya dong, itu biasa, merekomendasikan agar orang ini dipecat saja," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.
Oleh karena itu, ia menegaskan akan mengecek ulang soal ada atau tidaknya indikasi kebohongan dari mantan Kapolda Riau dan Kapolda Riau saat ini soal pemberian SP3 tersebut.
"Kami lihat kesesuaiannya. Kan produk panja akan rekomendasi, apakah SP3 benar atau tidak, prosesnya benar atau tidak, ada keanehan-keanehan, makanya kami bentuk panja ini," kata Desmond lagi.
Sebelumnya, Polda Riau memberikan SP3 kepada 15 perusahaan yang diduga terkait dengan terjadinya karhutla pada tahun 2015. Salah satu alasannya karena dianggap tidak adanya cukup bukti untuk meneruskan penyidikan.
Posisi jabatan Kapolda Riau memang sempat berganti-ganti dalam yang sangat singkat. Dolly Bambang Hermawan menjabat dari Agustus 2014 hingga Maret 2016 lalu diganti Brigjen Pol Supriyanto mulai April 2016 hingga September 2016.
Setelah September hingga kini, jabatan dipegang oleh Brigjen Zulkarnain Adinegara. Adapun jangka waktu pemberian SP3 15 perusahaan dilakukan dalam kurun Januari hingga Mei 2016.
Mantan Kapolda Riau Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan menegaskan bahwa dia tak pernah memberikan SP3 kepada 15 perusahaan penyebab karhutla. SP3 tersebut menurutnya diberikan kepada 3 perusahaan oleh Polres Pelalawan.
Sementara mantan Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto juga membantah telah memberikan SP3.