25-10-1946: Presiden Soekarno Meneken UU Uang Republik

Bung Karno
Sumber :

VIVA.co.id – Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, serangkaian langkah pelaksanaan revolusi ditempuh. Mata uang milik sendiri dipandang penting segera dikeluarkan mengingat kala itu di Indonesia yang berlaku adalah mata uang asing.

Indonesia pernah diduduki Belanda dan Jepang sehingga mata uang dua negara itu beredar di tanah air. Mata uang yang beredar kala itu antara lain mata uang De Javasche Bank, mata uang Hindia Belanda (NICA), dan mata uang pendudukan Jepang.

Namun demikian, jumlah uang yang dikeluarkan pemerintah asing itu tidak mungkin lagi digunakan sehingga Pemerintah merasa perlu mengeluarkan mata uang sendiri.

Pada 25 Oktober 1946, Presiden Soekarno meneken UU Nomor 17/1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia. Dikutip dari buku "Kronik Revolusi Indonesia" karya Pramoedya Ananta Toer, Koesalah Soebagyo Toer, dan Ediati Kamil, undang-undang itu diumumkan pada 29 Oktober 1946.

Adapun Menteri Keuangan ketika itu adalah Safroedin Prawiranegara dan Sekretaris Negara AG Pringgodigdo.

Pada 30 Oktober 1946, oeang Republik Indonesia diterbitkan. Selanjutnya, tiap tanggal itu bangsa Indonesia memeringatinya sebagai Hari Uang.