KIP Tetapkan Enam Pasangan Cagub-Cawagub Pilkada Aceh
- VIVA.co.id/Zulkarnaini Muchtar
VIVA.co.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan 6 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pemilihan pada 2017 mendatang. Tiga pasangan tercatat berasal dari jalur perseorangan, sementara sisanya diusung oleh partai politik.
Ketiga pasangan yang berasal dari jalur perseorangan yakni Zakaria Saman - Teuku Aladiansyah, Abdullah Puteh - Sayed Mustafa Usab serta petahana Zaini Abdullah - Nasaruddin. Sementara calon yang diusung oleh partai yakni Irwandi Yusuf - Nova Iriansyah, Muzakir Manaf - TA Khalid dan Tarmidzi Karim - Machaslmina.
Keenamnya ditetapkan sebagai pasangan calon resmi setelah KIP melakukan rapat pleno di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin 24 Oktober 2016. Rapat pleno tersebut memutuskan bahwa keenamnya lolos sebagai pasangan calon.
Setelah ditetapkan, semua calon pasangan sudah terikat aturan yang ditetapkan KIP. Termasuk di antaranya dilarang keras berkampanye baik fisik maupun di media sosial, di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
Ketua KIP Provinsi Aceh, Ridwan Hadi, menyebut tahapan selanjutnya bagi pasangan calon adalah penetapan nomor urut yang rencananya akan digelar besok. Dia mengimbau agar setiap pasangan calon hadir sendiri tanpa perwakilan.
"Kami harap semua pasangan calon hadir untuk dapat diundi langsung. Kami harap seluruh pasangan calon hadir sendiri tanpa diwakilkan," kata Ridwan dalam perbincangannya dengan tvOne.
Ridwan juga mengungkapkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal pengamanan. Termasuk melakukan koordinasi secara rutin dengan Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda.