Ambang Batas Parlemen Jadi Isu Panas RUU Pemilu
VIVA.co.id – Rancangan Undang Undang Pemilu telah diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah mengeluarkan Surat Amanat Presiden, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPR dengan segera dibawa Paripurna.
"Kemudian dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk disepakati dengan pembentukan Panitia Khusus lintas Komisi ataupun Pansus internal di Komisi II," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 24 Oktober 2016.
Mengenai baru dikirimnya draf dan Ampres itu pada Jumat 24 Oktober lalu, Taufik menilainya wajar. Menurutnya, pemerintah ingin mempersiapkan RUU Pemilu ini dengan matang.
"Ya saya nilai wajar, mungkin pemerintah selama ini memang memerlukan atau menghabiskan banyak waktu dalam mempersiapkan RUU Pemilu hingga matang sepenuhnya," ujar Taufik.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ada banyak poin krusial yang dikandung RUU Pemilu kali ini. Menurutnya poin krusial itu seiring dengan konstelasi politik yang dinamis dan menuntut penyesuaian dalam banyak hal.
"Pertama, tentang ambang batas parlemen. Kedua, sistem terbuka, tertutup atau perpaduan antara keduanya. Ketiga, persoalan penambahan kursi seiring dengan bertambahnya jumlah wilayah pemilihan," kata Taufik.