Revisi UU ITE Diparipurnakan Pekan Depan

Jejaring sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA.co.id – Revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) siap dibawa ke Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis pekan depan setelah dirampungkan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin.

Dalam revisi ini diketahui terdapat sejumlah perubahan salah satunya adalah ancaman hukuman dalam Pasal 27 tentang Pencemaran Nama Baik. Jika sebelumnya hukuman maksimal enam tahun, maka diubah menjadi empat tahun. Selain itu, si pelaku juga tidak bisa langsung ditahan.

"Di bawah lima tahun, menjadi empat tahun, maka tangkap langsung tidak dilakukan," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa, 18 Oktober 2016.

Hasil revisi UU ITE juga mengatur poin penyadapan. Penyadapan dengan alat apapun hanya boleh dilakukan oleh institusi penegak hukum.

"Jadi perlindungan data pribadi diberikan perlindungan termasuk larangan keras dilakukan penyadapan dalam bentuk apapun," kata Politikus PDI Perjuangan ini.

Selain itu, dalam revisi legislasi tersebut, seseorang berhak untuk meminta mencabut posting-an yang dianggap tidak benar tentang dirinya di media sosial. Setelah permintaan pencabutan itu dibawa ke pengadilan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kemudian akan melakukan pencabutan tersebut.

"Right to be forgotten, orang yang merasa dirugikan akibat fitnah lalu dibawa ke pengadilan," ujarnya.

TB Hasanuddin mengatakan, hak berekspresi warga negara adalah hal yang harus dilindungi, namun tidak seharusnya digunakan untuk menyerang orang lain. (ase)