Ketua DPR Bantah Pindahkan BUMN Jadi Mitra Kerja Komisi XI

Ketua DPR RI, Ade Komarudin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ade Komarudin, menegaskan tidak pernah memindahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI karena terkait dengan soal Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Pimpinan itu tak pernah mengalihkan mitra Komisi VI. Itu kan ada rapat pengganti badan musyawarah. Pimpinan Komisi VI ada, Teguh. Pimpinan Komisi XI ada, Melchias. Berbeda pendapat di situ (soal PMN)," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2016.

Menurutnya, kedua pimpinan komisi tersebut tetap pada pendirian bahwa PMN diawasi komisi masing-masing. Hal ini terjadi sejak tahun lalu. Tapi ia menegaskan BUMN tetap menjadi mitra kerja Komisi VI dan tidak pernah dipindahkan.

"Sampai sekarang juga. Siapa yang mindahin?" kata Ade.

Hanya saja dalam konteks persoalan PMN yang diberikan pada BUMN, ia menjelaskan BUMN menjadi milik negara, dalam hal ini kewenangan menteri keuangan (menkeu) sesuai Undang Undang Keuangan Negara dan Undang Undang Pembendaharaan Negara.

"Dalam aksi korporasi itu kan pasti dikuasakan pada menteri BUMN. Dulu itu tak pernah ada menteri BUMN, yang ada menteri keuangan, ada direktur BUMN," kata Ade.

Ia menganalogikan menkeu sebagai pemberi kuasa pada BUMN. Sehingga ketika ada yang mau dijual maka harus ditanyakan pada pemberi kuasa.

"Kalau aksi korporasi untuk pengembangan sih silakan saja. Tapi begitu aksi yang prinsip, dijual, privatisasi, PMN, ya ngurus-nya ke yang punya lah (Menkeu). Itu kan dikuasakan saja (pada BUMN) dan itu berlangsung lama. Cuma sayang teman-teman banyak yang baru, belum belajar dari pengalaman. Baca, dari tahun yang lalu, PMN itu sudah isu lama," kata Ade.

Ia menegaskan, karena BUMN masih menjadi mitra Komisi VI maka untuk pengawasan audit korporasi dan kinerja tetap menjadi pengawasan Komisi tersebut. Tapi ketika ada pencairan dana tentunya menteri keuangan akan bersurat dengan Komisi XI yang menjadi mitra kerjanya.

"Jadi gini coba cek UU BUMN, baca UU perbendaharaan negara, UU Keuangan Negara, UU MD3, bisa diambil dari situ," kata Ade. (ase)