Digugat Irman Gusman ke Pengadilan, Ini Pembelaan BK DPD
- VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) AM Fatwa merespons gugatan yang diajukan Irman Gusman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait pemecatannya sebagai Ketua DPD RI.
"Akan hadapi secara hukum. Saya kirim pesan supaya dia mengundurkan diri. Supaya tak usah diberhentikan lewat pengacaranya. Dia tak berkeinginan mundur," kata Fatwa di Gedung DPD, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.
Saat ditanya gugatan tersebut diajukan lantaran BK DPD tak melakukan klarifikasi ke Irman untuk memecatnya, Fatwa menuturkan, BK DPD dalam posisi tak bisa mengklarifikasi Irman secara langsung.
"Kan dia ada dalam tahanan. Dan sesuai perintah tata tertib saya sebagai Ketua BK menjalankan tugas," kata Fatwa.
Sebelumnya, di tengah proses Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memilih pengganti Irman Gusman sebagai ketua DPD, kuasa hukum Irman Gusman mendatangi gedung DPD untuk menyampaikan surat resmi keberatan.
Kuasa Hukum Irman Gusman, Mujahid A. Latief mengatakan sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor registrasi 708 di PN Jakarta Selatan.
"Di situ kami sampaikan, pemberhentian Pak Irman Gusman sebagai Ketua DPD oleh Badan Kehormatan (BK) DPD telah melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), tata tertib DPD, dan tata acara di BK DPD," kata Mujahid di Gedung DPR.
Dalam gugatan tersebut, dia mengajukan permintaan agar menyatakan pemberhentian Irman Gusman itu dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum. Kedua, ia juga meminta majelis hakim agar status dan hak-hak Irman dinyatakan dalam keadaan status quo.