Jika Ahok Menang di MK, Putusan soal Cuti Tak Lantas Berlaku

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, jika gugatan kewajiban cuti kampanye bagi calon dengan status petahana ke Mahkamah Konstitusi (MK) dimenangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maka keputusan tersebut tak serta merta bisa diterapkan langsung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Rambe mengatakan, keputusan MK itu baru akan bisa berlaku di Pilkada 2018. Meski, kewajiban cuti bagi calon petahana dianggap inkonstitusional oleh MK.

"Kalau misal dikabulkan, ya untuk Pilkada yang akan datang, yang sekarang sudah harus cuti ketika ditetapkan," kata Rambe di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2016.

Untuk itu, kata Rambe, aturan yang ada saat ini tetap harus ditaati semua pasangan calon petahana. "Penetapan paslon tanggal 24 Oktober 2016. Jadi semua persyaratan ya harus tetap dipenuhi, tidak ada lagi menunggu keputusan, ini sudah tahapan, kita tak bisa melanggar tahapan," ujar Rambe.

Diketahui, Ahok melayangkan uji materiil atau judicial review (JR) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana ke MK. Sebab hal itu dinilai inkonstitusional, lantaran petahana harus menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

Ahok sendiri hingga saat ini belum juga mengajukan cuti. Meski Ahok telah menandatangi surat pernyataan kesediaan untuk cuti di luar tanggungan negara selama kampanye Pilkada.