PKB: Warga Keturunan yang Lahir di Indonesia Juga WNI Asli
VIVA.co.id – Anggota MPR dari fraksi PKB, Lukman Edy, menilai wacana calon presiden (capres) RI harus “orang Indonesia asli” – seperti yang diusulkan sebagian kalangan politisi – sebagai langkah mundur. Sebab amendemen UUD yang dilakukan sebenarnya sudah mendefinisikan yang dimaksud dengan definisi orang Indonesia asli.
"Ketika MPR mengamendemen UUD tentang syarat capres harus WNI yang lahir di Indonesia dan tak punya kewarganegaraan lain sudah berdasarkan definisi asli sebenarnya," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.
Ia menyadari persoalan asli ini multipersepsi. Akibatnya bisa saja misalnya Alwi Shihab yang keturunan Arab tak bisa mencalonkan diri menjadi capres. Begitu pun dengan Kwik Kian Gie yang keturunan China.
Ia menjelaskan dalam undang-undang definisi asli juga sebenarnya juga telah diterjemahkan. Asli yang dimaksud harus lahir di Indonesia dan selama hidupnya tak pernah punya warga negara lain.
"Kalau ada keturunan Arab tapi lahir di Indonesia, walau orangtuanya Arab asli dari Yaman, tapi selama hidupnya tak pernah punya warga negara lain. Boleh jadi presiden," kata Lukman.
Ia mencontohkan kasus lainnya. Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, tak boleh menjadi presiden karena pernah memiliki kewarganegaraan lain. Sementara, mantan presiden BJ Habibie boleh menjadi presiden karena dia tak pernah meminta menjadi warga negara Jerman.
"Habibie klarifikasi dia warga negara kehormatan Jerman," kata Lukman.
(ren)