Mengapa Pendiri Bangsa Minta Presiden Orang Indonesia Asli?
- VIVA.co.id / Dody Handoko
VIVA.co.id - Wacana calon presiden harus orang Indonesia asli mengemuka. Situasi ini, setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan adanya amandemen UUD 1945 dan poin itu menjadi yang utama untuk diubah.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, usulan itu patut untuk disikusikan. Menurutnya, publik tidak perlu alergi.
"Diskusikan secara terbuka, apa saja untung ruginya soal itu," kata Margarito kepada VIVA.co.id, Senin 10 Oktober 2016.
Margarito menuturkan, para perumus dan pendiri bangsa dahulu, tentu memiliki pertimbangan tertentu, sehingga memasukkan syarat itu ke dalam UUD 1945.
"Jadi, saya yakin itu memiliki relevansi untuk kemajuan bangsa ini, bukan sekadar orang asing yang dilarang, tidak dikehendaki menjadi presiden oleh pembentuk UUD," kata dia.
Margarito berpendapat bahwa para pendiri bangsa, tentu yakin dengan syarat tersebut bangsa ini akan dibentuk dengan lebih baik. Sebab, UUD adalah wujud dari ide-ide untuk menentukan bangsa ini di masa depan.
"Kenapa kita tidak pertimbangan itu secara matang?" tutur dia.
Isu nasionalisme
Margarito tak memungkiri wacana itu akan memunculkan polemik. Namun, dia menegaskan, publik tak perlu takut menghadapinya.
"Ada nuasa, supaya yang berbau nasionalisme harus ditiadakan," kata dia.
Dia melihat atmosfir pergerakan politik hari-hari ini menempatkan nasionalisme sebagai barang busuk. Setiap orang yang berbicara nasionalisme, cenderung dianggap kuno, primitif, membelakangi dunia.
"Sekarang yang terjadi adalah fenomena politik bernuansa eksploitatif (terhadap sumber daya alam negeri)," ujarnya.
Margarito mengungkapkan, salah satu alasan mengapa para pendiri bangsa mensyaratkan presiden harus orang Indonesia asli karena, zaman sebelum kemerdekaan, bangsa pribumi dalam keadaan terjajah dan terhina. Dalam strata sosial, mereka ada di lapisan paling bawah, di bawah golongan Eropa dan Timur Asing.
"Orang Indonesia asli adalah pribumi. Dalam konteks frasa teks itu, bukan orang Eropa, Jepang, atau Timur Asing. Kita ingat, ada strata sosial di masa penjajahan Belanda," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy, mengungkapkan keinginan partainya untuk kembali mengamandemen konstitusi. Fokus yang menjadi sorotan adalah terkait syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden.
PPP meminta, agar frasa "presiden adalah orang Indonesia asli", kembali dimasukkan. Dengan kata lain, ketentuan syarat calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden," diubah. ((asp)