Gerindra: Tanggapi Ahok Soal Al Maidah dengan Damai

Gerindra
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Andre Rosiade meminta, warga Jakarta dan umat Islam tidak terpancing terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Misalnya saja dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Islam adalah agama rahmatan lil 'alamin, yang membawa rahmat dan kedamaian," kata Andre, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 Oktober 2016.

Andre mengaku sudah melihat video YouTube yang belakangan ramai diperbincangkan warga Jakarta dan umat Islam umumnya. Hasilnya, apa yang disampaikan Ahok masuk dalam kategori penistaan dan penghinaan terhadap kitab suci Alquran khususnya Surat Al Maidah ayat 51 dan agama Islam.

"Meski begitu, kami imbau jangan sampai umat Islam melakukan protes ke Pak Ahok dengan cara-cara kekerasan," ujar dia.

Andre meminta umat Islam yang merasa tidak terima dengan pernyataan Ahok melaporkan dan mendorong proses penegakan hukum di Kepolisian. Dalam kasus ini, dia menilai penegakan hukum menjadi pertaruhan sekaligus ujian institusi Polri di bawah Jenderal Tito Karnavian.

Apakah mantan Kapolda Metro Jaya itu akan menunjukkan profesionalisme dan netralitasnya dalam Pilkada DKI atau justru sebaliknya.

"Jangan sampai institusi Polri mengorbankan netralitasnya dengan membela Ahok. Dugaan penghinaan Alquran harus diproses secara profesional dan transparan. Kami khawatir jika tidak diproses demikian akan memicu kemarahan umat Islam di Indonesia," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mendapatkan laporan dari Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel Chaidir Hasan terkait soal penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Habib Novel melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan polisi LP/1010/X/2016/Bareskrim, tertanggal 6 Oktober 2016. Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan agama Islam melalui media sosial YouTube, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 A KUHP Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mus)