Mekanisme Pergantian Ruhut sebagai Anggota DPR

Ruhut Sitompul di Silatnas dan HUT ke 11 Partai Demokrat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Posisi Ruhut Sitompul di Partai Demokrat terancam. Sebabnya, dia berbeda sikap dengan partai dalam Pilkada DKI Jakarta.

Ruhut mendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Sedangkan Demokrat bersama tiga partai lain, PAN, PPP, dan PKB, mengusung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Ruhut sudah menyatakan mundur dari Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Partai Demokrat. Ia juga siap meninggalkan posisi di DPR setelah masuk di tim pemenangan Ahok-Djarot.

Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Nomor 17/2014, dalam salah satu pasalnya mengatur pergantian antar waktu (PAW) anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 405 ayat 1 disebut bahwa anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD berhenti antar waktu karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Dalam pasal 2 dijelaskan, anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD diberhentikan antar waktu apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Sigit Pamungkas mengatakan bahwa, meski di UU MD3 diatur mengenai PAW, tetapi KPU tetap tidak bisa serta merta memproses surat permohonan PAW yang dilayangkan DPR atas permintaan partai politik, untuk mengganti kadernya di parlemen.

"PAW kalau yang bersangkutan adalah anggota Dewan, diberhentikan parpol, tidak serta merta bisa ditindaklajuti oleh KPU. Itu sepanjang yang bersangkutan menempuh upaya hukum," ujar Sigit kepada VIVA.co.id di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Oktober 2016.

Permohonan PAW itu akan dilihat dulu apakah ada gugatan atau upaya hukum dari kader yang dicopot sebagai wakil rakyat.

"Jadi nanti kita lihat apakah jika terjadi pemberhentian, ada upaya hukum juga yang ditempuh oleh orang yang diberhentikan oleh partainya tersebut," kata Sigit.

Sigit pun menuturkan, mekanisme permohonan PAW tersebut. Jika partai politik ingin mengganti kadernya yang ada di DPR, maka partai politik bisa mengirimkan surat permohonan PAW kepada pimpinan DPR, usai itu pimpinan akan bersurat kepada KPU.

Sesampainya di KPU, kurang lebih lima hari sejak surat tersebut diterima dari DPR, KPU harus segera membalas surat tersebut.

Isi balasan surat permohonan PAW itu yakni, penggantinya adalah peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama dengan mesin politik yang sama juga. Jika DPR sudah menerima surat tersebut, maka selanjutnya langkah terakhir ada di tangan partai.

"Kalau dia mundur bukan karena dipecat juga sama mekanismenya. Dari partai politik lalu ke DPR, DPR ke KPU, KPU ke DPR, DPR ke partai politik," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2016 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu anggota Dewan perwakilan rakyat hasil pemilihan umum pun diatur hal yang sama, pada pasal 29 ayat 2 dan 3. Pasal 2, bahwa KPU akan menyampaikan nama calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada pimpinan DPR.

Pasal 3, anggota DPR diberhentikan sebagai anggota partai politik jika mengajukan upaya hukum, maka KPU akan menyampaikan nama calon pengganti antar waktu kepada pimpinan DPR dengan memberikan keterangan bahwa anggota DPRyang diberhentikan sedang menempuh upaya hukum.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum mengenai hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu, Ruhut terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I yang meliputi Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi. Ia tercatat sebagai peraih suara tertinggi dengan 34,685 suara.

Jika Ruhut lengser dari parlemen, maka calon anggota legislatif (caleg) yang menggantikannya adalah Abdul Wahab Dalimunthe yang berada di posisi kedua dengan 24,049 suara.

Abdul Wahab merupakan mantan wakil Gubernur Sumatera Utara tersebut dan Sekretaris Daerah Sumatera Utara. Ia pernah menjadi anggota DPR pada periode 2009-2014.