Istana Tak Setuju Kenaikan Dana Parpol 50 Kali Lipat

Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Istana menolak kenaikan dana partai politik hingga mencapai 50 kali lipat. Angka itu dianggap terlalu besar dan mencederai hati rakyat.

"Kalau angkanya 50 kali lipat akan sangat mengejutkan publik. Angkanya harus patut, pantas, itu memang yang harus disosialisasikan untuk mendengarkan suara masyarakat," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.

Menurut Pramono, Presiden Jokowi sudah meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengkaji angka kenaikan yang pas dan tidak melukai hati rakyat.

Pramono mengakui, kecilnya anggaran untuk partai yakni hanya Rp108 per/suara, mendorong adanya tindakan korupsi. Meskipun, tidak ada jaminan korupsi hilang dengan kenaikan tersebut.

"Karena peristiwa korupsi ini yang seperti yang saya sampaikan seperti narkoba, seperti candu," katanya.

Pramono menuturkan, korupsi tidak hanya karena faktor kekurangan uang, tapi sudah menjadi perilaku. Alasannya, banyak orang kaya juga korupsi.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berpendapat bahwa kenaikan bantuan ini menjadi ujian bagi partai. Mereka harus membuktikan dengan adanya kenaikan maka korupsi pun bisa berkurang.

"Ujian bagi parpol apakah dengan peningkatan bantuan pemerintah/negara kepada partai itu akan mengakibatkan menurunnya korupsi karena apa yang terjadi dengan indeks kepuasan publik yang ada ini mengalami penurunan karena korupsinya masih ada," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, telah mendapatkan laporan adanya focus group discussion antara Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Indonesia Corruption Watch, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hasil FGD menyepakati meningkatkan bantuan dana partai politik agar bisa mengurangi korupsi. Berapa besarannya, Lukman menyerahkannya pada pemerintah.

"Karena pemerintah punya kewenangan. Kami tak ada gambaran idealnya partai politik dapat berapa. Yang kami dengar kan dari FGD itu cukup besar, tapi kami katakan tidak perlu besar sampai 50 kali lipat. Yang jelas dirasionalkan dan diserasikan dengan peraturan perundang-undangan," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin 3 Oktober 2016.