MKD Jatuhkan Sanksi kepada Ruhut Sitompul
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjatuhkan sanksi terhadap Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul. Ruhut dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis setelah dia diadukan oleh Pemuda Muhammadiyah karena menyebut kepanjangan HAM menjadi "hak asasi monyet".
"Kami menjatuhkan putusan ya. Yang bersangkutan dijatuhkan sanksi ringan dalam bentuk peringatan tertulis," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2016.
MKD berharap dengan adanya peringatan tersebut akan membuat Ruhut lebih berhati-hati dalam berbicara dan bersikap, juga memperhatikan etika sebagai anggota Dewan.
"Agar yang bersangkutan sebagai pejabat publik tetap menjaga etika dalam bersikap, berperilaku dan bertindak sesuai dengan tata tertib yang ada dan kode etik DPR," ujar Politikus Partai Hanura ini.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi otonom Persyarikatan Muhammadiyah, mengadukan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Mereka tidak terima karena Ruhut justru mengecam pihak-pihak yang selama ini menilai tindakan Densus 88 Antiteror Polri melanggar HAM, termasuk dalam kasus Siyono, terduga teroris yang mati di tangan Densus pada saat pemeriksaan berlangsung.
"Maka kami memutuskan untuk melaporkan secara resmi Saudara Ruhut Sitompul kepada MKD DPR agar perilaku yang bersangkutan yang abai etika dan menghina kemanusiaan tersebut diberi sanksi yang tegas," kata Dahnil Anzar Simanjuntak yang merupakan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah pada Rabu, 27 April 2016. (ase)