Nazaruddin Sayangkan KPK Tak Jerat Gamawan Fauzi
- U-Report
VIVA.co.id – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Nazaruddin, menyatakan bersyukur karena kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tengah diusut oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, sejak awal dia mengklaim sebagai pembongkar kasus proyek senilai Rp6 triliun tersebut.
"Yang penting kasus e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya sama KPK. Saya menjadi whistleblower," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 27 September 2016.
Adapun whistleblower adalah istilah yang merujuk kepada seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana kejahatan termasuk korupsi yang terjadi di organisasi atau lingkaran yang bersangkutan berada. Maka whistleblower atau peniup peluit itu dianggap sebagai sumber awal informasi tentang kasus besar.
Meski begitu, Nazaruddin mengaku belum puas dengan hasil penanganan KPK terkait kasus tersebut. Menurutnya, otak korupsi e-KTP yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp2 triliun belum juga dijerat oleh lembaga antirasuah.
"Yang pasti mendagri-nya harus tersangka," kata Nazar yang kini juga menyandang status terpidana kasus suap pengadaan Gedung Wisma Atlet di Palembang tersebut.
Saat pertama proyek e-KTP bergulir, Mendagri ketika itu adalah Gamawan Fauzi. Nazaruddin juga mengklaim telah menyerahkan seluruh bukti-bukti dugaan korupsi Gamawan dalam proyek ini.
"KPK sudah punya datanya Gamawan terima berapa," kata Nazaruddin.
Namun, sampai berita diturunkan VIVA.co.id belum mendapatkan konfirmasi dari mantan Gamawan.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kepala Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan bahwa Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP.
Kasus ini memang sedang dalam pengembangan KPK berdasarkan laporan Nazarudin yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang sempat berkoar soal proyek e-KTP yang digelembungkan nilai proyeknya.
Nazaruddin terus menyebut sejumlah nama termasuk Gamawan dan Setya Novanto. Menurut suami Neneng Sri Wahyuni itu, Novanto bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengatur jalannya proyek e-KTP.
Masih berdasarkan keterangan Nazaruddin, Novanto disebut kecipratan fee 10 persen. Sementara Sugiharto pada proyek itu sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dia menjadi pejabat pembuat komitmen.
KPK sebelumnya menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsidaire Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.