Seluruh Calon Petahana Kepala Daerah Telah Ajukan Cuti

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah calon petahana yang akan maju Pilkada 2017 mendatang sudah mengajukan surat cuti.

Meski demikian, kata Tjahjo, pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan cuti kepala daerah yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki, Tjahaja Purnama atau Ahok, yang maju menjadi calon petahana di Pilkada DKI Jakarta.

"Semua sudah (cuti) tapi kami masih menunggu putusan MK atas gugatan Gubernur DKI," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa 27 September 2016.

Tjahjo menegaskan, Pasal 3 dalam Undang-undang (UU) Pilkada 2016 telah jelas mengatur petahana harus cuti selama masa kampanye.

"UU kan mensyaratkannya demikian. Usai petahana diterima pencalonannya oleh KPU, dia harus mengajukan cuti sampai selesainya pilkada," ujar Tjahjo.

Nantinya, kata Tjahjo, tampuk pimpinan akan diserahkan sementara kepada pelaksana tugas (plt) kepala daerah dan wakilnya atau sekretaris daerah masing-masing wilayah.

"Plt bisa dari Kemendagri bisa dari Sekda. Kalau kabupaten dan kota yang penting pejabat eselon II di daerah tersebut," lanjutnya.

Sementara data Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari total 325 bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya di 101 daerah yang akan mengikuti pilkada, ada 103 peserta yang merupakan calon petahana. Rinciannya adalah 78 bakal calon kepala daerah dan 25 sisanya merupakan calon wakil kepala daerah.