KPU Buka Pendaftaran Ulang Pilkada di Daerah Calon Tunggal

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan, KPU telah membuka ruang untuk daftar ulang bagi partai politik yang sudah mencalonkan kandidat pasangan calon tunggal agar partai politik menarik serta memindahkan dukungannya kepada calon lain khusus di daerah-daerah yang memiliki calon tunggal.

"Iya, kita buka lagi pendaftaran ulang bagi daerah-daerah yang memiliki calon tunggal," kata Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 27 September 2016.

Ia menambahkan, proses dibukanya daftar ulang untuk daerah yang memiliki calon tunggal itu diserahkan sepenuhnya kepada KPUD yang memang bertanggung jawab terhadap proses dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Kita sudah memberikan arahan kepada teman-teman di daerah untuk itu. Teknisnya kita serahkan kepada mereka," ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan untuk membuka ruang bagi partai politik untuk menarik dukungannya kepada calon tunggal dan dipersilakan untuk mendaftarkan calon atau kandidat lain semata-mata untuk menghindari aksi borong dukungan calon-calon tertentu kepada partai politik.

"Tapi itu kan kembali lagi kita serahkan kepada mereka (partai politik), yang kita lihat adalah itikad baik mereka dalam mengusung calon," kata Hadar.

Ia pun menyatakan, perpanjangan waktu atau dibukanya ruang agar partai politik menarik dukungan dan mencalonkan kandidat baru yang memiliki calon tunggal tidak akan mengganggu tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Pasalnya, seluruh daerah yang dibuka ruang untuk melakukan daftar ulang itu menyesuaikan batas akhir penetapan calon kepala daerah secara nasional.

"Jadi waktu daftar ulang ini dibuka dan pada penetapan calon nanti semuanya sudah harus selesai, tidak merubah waktu penetapan calon," katanya.

Untuk diketahui, dari 101 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Februari mendatang, ada 8 Kabupaten/Kota yang memiliki calon tunggal. Diantaranya adalah Kabupaten Pati, Pasangan calon Haryanto - Saiful Arifin didukung oleh PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demokrat, Golkar, Hanura dan PPP dengan total dukungan sebanyak 46 kursi atau 92 persen dari total keseluruhan kursi DPRD. Di daerah itu hanya tersisa 4 kursi yang dimiliki oleh Nasdem. Sementara syarat minimal mencalonkan di Pati adalah 10 kursi.

Kabupaten Landak, pasangan calon  Karolin Margret Natasa - Herculanus Heriadi mendapat dukungan dari PDIP, Demokrat, PKB, Golkar, Hanura, Nasdem, Gerindra dan PAN dengan total kursi sebanyak 32 atau 91 persen dari total kursi DPRD. Dan hanya menyisakan 3 kursi milik PPP dan PKPI. Sementara syarat minimal mencalonkan di Kabupaten Landak adalah 7 kursi.

Kota Sorong, Papua, Paslon Drs, Ec. Lamberthus Jitmau MM - dr. Hj. Pahima Iskandar yang memperoleh dukungan dari Partai Golkar, Demokrat, PDIP, PAN, Nasdem, Gerindra, Hanura dan PKB dengan total kursi sebanyak 27 kursi atau 90 persen dari total kursi DPRD. Dan hanya menyisakan 3 kursi milik PPP dan PBB. Sementara syarat minimal mengajukan pasangan calon di Kota Sorong adalah 6 kursi.

Kabupaten Tulang Bawang Barat, Bandar Lampung, Paslon Umar Ahmad - Fauzi Hasan. Kandidat itu memperoleh dukungan dari seluruh partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan total 30 kursi atau 100 persen dari Partai PKS, Demokrat, PPP, PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Hanura, dan Nasdem.

Satu kursi pun tidak tersisa di Tulang Bawang. Padahal syarat minimal mencalonkan di Tulang Bawang Barat minimal 6 kursi.

Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Paslon Gabriel Asem - Mesak Yekwan juga berhasil mengantongi dukungan  dengan total jumlah kursi sebanyak 19 kursi atau 95 persen dari Partai Golkar, PDIP, Demokrat, Nasdem, PKB, Gerindra, Hanura dan PKS. Di sana hanya tersisa satu kursi milik PAN. Padahal syarat minimal mencalonkan di Tambrauw adalah 4 kursi.