Akhirnya Ahok Ajukan Cuti Kampanye
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya akan mengajukan cuti saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Ahok sudah mengajukan cuti, tapi mau menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kita tunggu saja," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin 26 September 2016.
Sebelumnya, Ahok menggugat UU Pilkada terkait aturan cuti saat kampanye. Ia tak ingin mengambil cuti saat kampanye lantaran waktunya bertepatan dengan pembahasan APBD DKI Jakarta.
Masa kampanye Pilkada DKI 2017 dilaksanakan antara 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Rentang waktu empat bulan itu, bertepatan dengan masa-masa pembahasan APBD DKI 2017 antara Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI.
Pengesahan APBD dalam sidang paripurna DPRD DKI juga ditargetkan dilaksanakan dalam rentang waktu itu. Ahok mengaku lebih memilih mengawal proses itu untuk memastikan APBD tidak disusupi anggaran siluman seperti APBD DKI 2014.
Sementara, gugatan di MK dilakukan supaya Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak lagi mewajibkan kepala daerah petahana mengambil cuti kampanye. Ahok ingin ia diberi kebebasan memilih melakukan kampanye atau tidak.
Langkah Ahok ini sempat dikritik berbagai pihak. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mempertanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menolak cuti kampanye pada Pilkada DKI 2017 nanti. Kata Fadli, pada Pilkada DKI 2012 silam, Ahok merupakan salah satu pihak yang meminta calon petahana Fauzi Bowo atau Foke cuti kampanye.