Jokowi Tolak Mentah-mentah Koruptor Diberikan Remisi

Poster kampanye cegah korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 mengenai pengetatan remisi. Jika PP tersebut urung direvisi maka rencana pemberian remisi bagi koruptor, terpidana narkoba dan teroris tidak boleh dilakukan.

"Revisi PP Nomor 99 tahun 2012 sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya. Kalau sampai ke meja saya, saya akan sampaikan saya kembalikan, saya pastikan," kata Jokowi saat bertemu dengan praktisi hukum di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 22 September 2016.

Revisi ini sebelumnya disebutkan diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Bahkan menurut Yasonna, hal tersebut sudah melalui kajian akademik dan koordinasi dengan sejumlah instansi.

Hanya, reaksi kontra ditunjukkan sejumlah kalangan termasuk pegiat antikorupsi. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga secara tegas menolak adanya revisi PP yang merupakan peninggalan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, itu.

"Saya belum tahu isinya tapi sudah saya jawab kembalikan itu saja karena saya baca di koran hanya sejarah selintas saja," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, hukum di Indonesia terhadap korupsi belum sampai pada efek jera. Bahkan belakangan, masih banyak elite dan pejabat negara yang menggunakan jabatannya untuk berbuat korup. Hal itu disayangkan Presiden.

"Bahkan di tingkat elite pimpinan lembaga yang berkaitan dengan perdagangan pengaruh. Sampai saat ini juga penegakan hukum kita juga belum memberikan efek jera terhadap korupsi, baik sisi hukuman atau tuntutan," jelas Jokowi.