Kejagung Belum Mau Copot Jaksa Farizal
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum yang mendera jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, menurut Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung, Wito, belum akan mencopot jabatan Farizal, meskipun kini sudah berstatus tersangka penerima suap Rp365 juta terkait pengurusan perkara distribusi kuota gula impor non-NSI di Pengadilan Negeri Padang, yang menjerat Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
"Ini kan masih tersangka, jadi kami tunggu saja dulu jadi kami tetap sama-sama menghormati, kami terus intensif untuk kelancaran bersama baik di KPK maupun di Kejaksaan," kata Wito saat menjemput Farizal usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2016.
Farizal sendiri hanya bungkam dan menunduk berdiri di belakang Wito dan tiga orang Jaksa pada Kejaksaan Agung yang menjemputnya.
Wito mengaku menjemput Farizal di KPK karena pihaknya masih memerlukan keterangannya dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Wito pun meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan Kejagung.
"Perlu kami sampaikan bahwa beliau (Farizal) baru datang kemarin dari Sumatera Barat, sampai di kantor Kejaksaan Agung jam 12 malam, posisinya masih lelah oleh karena itu demi percepatan proses hukum yang ada di KPK dan malam ini istirahat berikutnya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran disiplin," kata Wito.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Fahrizal hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Santoso, dan istrinya Memi.
Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Farizal. Pemberian uang berkaitan kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Ketua DPD RI Irman Gusman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima uang Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah.
Terkait pemberian uang kepada jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka.Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaveriandy sebagai pemberi suap dijerat pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.