KPU Jakarta: Ahok-Djarot Harus Bawa Surat Bersedia Cuti

Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat wajib membawa surat bersedia cuti saat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Sumarno menegaskan aturan itu sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan KPU.

"Ya, syarat pendataran harus membawa surat bersedia cuti saat masa kampanye," kata Sumarno dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 21 September 2016.

Sumarno menuturkan bahwa untuk saat ini, Ahok-Djarot cukup membuat pernyataan kesediaan kampanye. Meskipun demikian, ia memastikan institusinya siap mengikuti jika Mahkamah Konstitusi mengubah aturan tersebut.

"Kalau keputusan MK berbeda, pasti KPU akan melakukan perubahan berdasarkan peraturan MK. Saat ini, KPU merujuk pada peraturan yang ada," ujarnya.

Oleh karena itu, Sumarno menegaskan Ahok dan juga Djarot harus melampirkan surat pernyataan bersedia cuti. Jika belum ada, lembaganya akan menyampaikan pada mereka untuk melengkapinya.

"Sampai 4 Oktober nanti, perbaikan syarat-syarat," tutur dia.

Seperti diketahui, Ahok menggugat peraturan di UU Pilkada soal cuti kampanye bagi calon petahana di MK. Saat ini, proses uji materi itu masih berlangsung.