KPK Minta Masyarakat Awasi Harta Calon Kepala Daerah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan kembali digelar serentak di 101 daerah. Pilkada tahun 2017 itu terdiri dari tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota di Indonesia.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, calon kepala daerah wajib melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi  sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan tersebut.

Untuk mewujudkan Pilkada berintegritas dan melahirkan pemimpin yang amanah, KPK mengajak masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap harta calon kepala daerah. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan upaya itu penting sebagai langkah awal menjaga integritas pada proses pilkada.

"Harapan kami, pilkada berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah," kata Agus di Jakarta, Selasa, 20 September 2016.

Ajakan terlibat pengawasan ini, bukanlah tanpa alasan. Sebab, kata Agus, penanganan perkara korupsi oleh KPK terhadap kepala daerah dalam rentang tahun 2004-2016, memperlihatkan setidaknya ada 63 kepala daerah, terdiri dari 52 bupati atau walikota dan 11 gubernur, terjerat korupsi, dengan berbagai modus. "Yang terbanyak itu modus penyuapan dengan 30 perkara," kata Agus.

Banyaknya kepala daerah yang terjerat, tentu menambah keprihatinan. Pasalnya, kepala daerah yang diharapkan mampu membawa perbaikan kesejahteraan masyarakat di daerah, justru terjerembab pada persoalan tindak pidana korupsi. Karena itu, kata Agus, pihaknya menjadikan sebagaii fokus besar agar fenomena korupsi yang menjerat kepala daerah tak sampai terulang kembali di kemudian hari.

KPK juga mengimbau kepada para pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada Serentak 2017, untuk segera melaporkan harta kekayaannya dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta memperhatikan periode pendaftaran dan perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk mempermudah proses pelaporan, KPK membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah peserta Pilkada Serentak tahun 2017 sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016.

Setelah laporan harta disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi terhadap semua formulir LHKPN yang diterima mengenai ketepatan jenis formulir yang digunakan, kesesuaian pengisian pada setiap halaman formulir, serta kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.

Agus menilai pelaporan harta ini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan kejujuran setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik.

"Transparansi dilakukan untuk menegakkan integritas sebagai niat politik yang baik untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah," kata Agus.