Irman Gusman Menolak Dicopot dari Ketua DPD
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, mengaku keberatan dengan rekomendasi Badan Kehormatan agar dia dicopot dari jabatannya. Saat ini Irman sudah menjadi tersangka kasus suap dan kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keberatan itu diungkapkan Irman kepada Tommy Singh, pengacaranya, yang menjenguk dia di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Namun, Tommy tak mau mengungkap langkah Irman untuk memprotes pencopotan jabatan sebagai ketua DPD itu.
"Mana ada orang bersedia dicopot," kata Tommy Singh di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 September 2016.
Pada Senin, 19 September 2016, Badan Kehormatan DPD memutuskan untuk mencopot Irman dari jabatan Ketua DPD. Keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari pakar dan praktisi hukum.
Menurut Ketua Badan Kehormatan DPD, A. M. Fatwa, pemberhentian itu dilakukan karena Irman terbukti telah melanggar kode etik, menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua DPD. Selain itu, Irman Gusman dianggap telah mencemarkan nama lembaga DPD. Pemberhentian itu sesuai dengan pasal 52 ayat (3) huruf c tata tertib DPD.
Meski begitu, Irman belum dicopot sampai rekomendasi ini ditetapkan menjadi keputusan bersama dalam Sidang Paripurna DPD.
(ren)