Gede Pasek: DPD Tak Mungkin Tunggu yang Tak Jelas
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Sejumlah interupsi melayang dari para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah dibacakannya keputusan Badan Kehormatan (BK) di sidang paripurna DPD terkait Irman Gusman. Sebagian senator menilai, keputusan pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD terlalu terburu-buru. Namun, sebagian lagi menilai sebaliknya.
"Jangan DPD tenggelam karena suatu masalah," kata anggota DPD, Ghazali Abas di ruang sidang DPD, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2016.
Ghazali beranggapan, Irman telah terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, fakta itu telah menyinggung kehormatan DPD.
"Di sana ketika orang parlemen pakai baju orange (rompi tahanan) itu nggak lepas-lepas lagi. Ini demi harkat marwah DPD," ujar Ghazali.
Sementara anggota DPD lainnya, Gede Pasek Suardika, mengingatkan bahwa dalam tata tertib, ketua DPD bisa diberhentikan jika sudah menjadi tersangka. Oleh karena itu, apabila mereka menunggu status hukum sampai inkracht baru mengambil keputusan maka akan terlalu lama.
"Lembaga DPD nggak mungkin nunggu-nunggu yang tidak jelas. Yang belum bisa dilakukan adalah penggantian pimpinan dari unsur Indonesia Barat," kata Gede.
Sebelumnya, BK DPD resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatan sebagai Ketua DPD. Keputusan itu hari ini, Selasa, 20 September 2016, langsung dibawa ke sidang Paripurna DPD.
Dalam mengambil keputusan itu, BK DPD terlebih dulu mendengarkan pendapat dari ahli Tata Negara dan praktisi hukum, serta Sekretaris Jenderal DPD. Menurut Ketua BK DPD, AM Fatwa, Irman harus berhenti sesuai Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib, Pasal 52.
Bagaimana bunyi pasal tersebut, berikut isi lengkapnya:
1. Ketua dan/atau wakil ketua DPD berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia
b. mengundurkan diri
c. perintah undang-undang, atau
d. diberhentikan
2. Ketua dan/atau wakil ketua DPD mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi:
a. mengundurkan diri sebagai ketua atau wakil ketua DPD, atau
b. mengundurkan diri sebagai anggota
3. Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPD karena berhalangan tetap yang meliputi:
1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan.
2) tidak diketahui keberadaannya, atau
3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang.
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD berdasarkan putusan sidang etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna, atau
c. berstatus tersangka dalam perkara pidana.