DPD Hari ini Siap Berhentikan Irman Gusman
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD setelah ditahan KPK atas kasus suap. Hal itu segera ditindaklanjuti dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Selasa 20 September 2016.
Agenda sidang hari ini awalnya hanya laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD. Namun, laporan BK terkini soal Irman juga dibahas di paripurna.
"Dengan memberhentikan, paling tidak kami dari DPD ingin merespons apa yang menjadi sorotan publik," kata Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, di Kompleks Parlemen.
Menurut Farouk, tanpa menghilangkan hak-hak tersangka untuk melakukan proses apa pun, keputusan BK dinilai sudah tepat dan sesuai dengan perintah tata tertib di lembaga tersebut.
"BK di sini menggunakan kewenangannya dalam konteks menjaga kehormatan lembaga," terang Farouk.
Sementara mengenai permintaan penangguhan penahanan atas Irman di KPK – yang dilakukan sebagian anggota DPD – Farouk meminta sebaiknya tidak dilanjutkan. Menurutnya, permintaan itu hanya patut dilakukan keluarga maupun kuasa hukum Irman.
"Seyogianya tidak dilakukan. Itu keluarga dan lawyer yang mengajukan. Ada beberapa anggota teman saya yang empati. Kalau salah satu persyaratan untuk itu kan harus ada jaminan," kata Farouk
Bentuk empati, menurutnya, bisa diberikan, namun harus tetap pada porsinya.
(ren)