Anggota DPD: Bisa Saja Irman Kembalikan Uang Itu Besoknya
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Hana Hasanah menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang begitu cepat menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, bisa saja tuduhan itu tidak benar.
"Saya (mengedepankan) praduga tak bersalah. KPK pada saat jam setengah 1 ditangkap, satu hari langsung dibilang tersangka. Ini yang shock, kami kurang terima walaupun ada uang itu," kata Hana dalam perbincangan dengan tvOne, Senin, 19 September 2016.
Hana mengatakan Irman bisa saja menerima bingkisan dari tamunya tersebut pada saat itu. Namun, tetap terbuka kemungkinan Irman mengembalikan atau menyerahkan ke KPK besoknya.
"Malam hari, dipikir besok saja. Saya terima, besok saya akan kembalikan ke KPK," kata Hana lagi.
Tapi yang terjadi, begitu ditangkap, KPK segera menetapkan Irman sebagai tersangka.
"Saya kenal keluarga, Pak Irman, personal beliau bukan begitu," kata istri politikus Golkar Fadel Muhammad tersebut.
Mengenai cepatnya KPK dalam menetapkan Irman sebagai tersangka, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam kesempatan yang sama memberikan jawaban. Menurutnya, operasi tangkap tangan memang dalam waktu 24 jam harus dijadikan tersangka karena jika tidak maka wajib dilepas.
"Ajudannya dikeluarkan sebelum 24 jam. OTT 24 jam tidak tersangka berarti penangkapannya salah. Ini akan terurai di pengadilan seperti yang sudah-sudah," tutur Mahfud.
KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor gula. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti dari kediaman Irman.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan uang suap Rp100 juta oleh KPK saat OTT diambil dari kamar pribadi Irman. KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap impor gula ini.