Anggota Komisi III Tuding KPK Punya Intensi ke Irman Gusman

Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Anggota Komisi III, Taufiqulhadi menilai, jumlah uang sitaan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman tak sepadan dengan angka OTT yang seharusnya bisa mencapai miliaran Rupiah.

"Sangat aneh bagi saya karena penjelasannya disampaikan Menteri Perdagangan tidak terkait dengan gula. Kabulog (Kepala Bulog) juga katakan tak ada telepon dari Pak Irman," kata Taufiqulhadi saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 19 September 2016.

Ia juga mempertanyakan alasan KPK menangkap Irman atas dasar persoalan gula. Ia menilai harus jelas perkara gula yang dimaksudkan dan disebut menyebabkan kerugian negara.

"Saya anggap itu sangat berlebihan. Kalau memiliki itikad yang baik, bukan sekadar menangkap tapi bisa memperingatkan seorang sekaliber Pak Irman untuk memberitahukan kalau ada seorang yang sudah ditersangkakan di Sumatera Barat itu mendatangi rumahnya," kata Politikus Partai NasDem ini.

Ia menigatakan, yang menjadi persoalan adalah bahwa KPK memiliki maksud lain. Bahkan ia menuding KPK ingin menghancurkan pribadi besar seperti Irman.  

"Jangan mentang-mentang katakan ini masalah moral pemimpin. Bermoral atau tidak, tak bisa seperti itu. Kami  kan sudah ada kesepakatan, KPK harus menangani kasus di atas 1 miliar. Tapi ini bukan 1 miliar dan tak ada kerugian negara," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Satgas KPK melakukan OTT di rumah dinas Irman Gusman pada Jumat malam 16 September 2016. Bersama Irman Gusman juga diamankan tiga orang lainnya yakni XSS, MMI (istri XSS) dan WS yang langsung dibawa ke Gedung KPK pada Sabtu dini hari.

KPK kemudian menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Irman diduga menerima suap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.

Kasus suap yang menjerat Irman ini terkait dengan kuota impor gula dan pengembangan kasus distribusi gula impor tanpa standar nasional Indonesia (SNI).

(mus)