Terpidana Percobaan Maju Pilkada, Kepercayaan Publik Surut
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – KPU mengkhawatirkan status terpidana percobaan boleh maju sebagai bakal calon kandidat Pemilu, bisa menyurutkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.
Untuk itu, Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan lembaganya akan mengajukan peninjauan kembali (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi tentang pasal dalam undang-undang yang mengharuskan tunduk pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR. Ia mengatakan langkah tersebut diambil untuk menciptakan pemilihan umum yang adil dan punya kredibilitas.
"Kami berharap sikap KPU mengajukan JR (judicial review) ke MK itu tidak dipahami mengambil posisi berseberangan dengan DPR dan pemerintah," ujar Ida dalam diskusi “101 Pilkada: Ahok, Mukidi, Calon Petahana hingga Terpidana” di kantor PARA Syndicate, Jumat 16 September 2016.
Ia mengungkapkan, KPU menginginkan adanya kepastian hukum yang diberikan oleh MK terkait Pasal 9 huruf a tentang Perubahan UU Pilkada. Dalam pasal itu, menyebutkan KPU diharuskan berkonsultasi dengan DPR saat menyusun peraturan teknis tahapan pemilihan. Hasil konsultasi melalui forum rapat dengar pendapat (RDP) bersifat mengikat.
"Ada kata-kata hasil konsultasi bersifat mengikat kepada penyelenggara. Sementara, kita semua tahu DPR itu adalah lembaga politik dan pemerintah suatu saat menjadi peserta pemilu," jelas dia.
Sementara, syarat penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis itu, menurutnya, harus ada kepastian hukum dan mengadopsi asas prinsip penyelenggaraan Pemilu yang adil.
Dia menegaskan langkah judicial review diambil KPU, dengan tujuan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, modal pertama dalam penyelenggaraan Pemilu adalah kepercayaan masyarakat.
KPU mengkhawatirkan, dengan bergulirkan imbauan DPR terkait status terpidana percobaan boleh maju sebagai bakal calon kandidat Pemilu, bisa menyurutkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.
"Kami mengkhawatirkan kalau belum terselenggara tahapan-tahapan, tapi sejak pertama masyarakat tidak percaya karena proses pembentukan regulasinya," ungkapnya.
Sementara KPU memberikan kesimpulan syarat pengajuan menjadi bakal calon Pilkada dengan status terpidana, yaitu pertama, dapat mengajukan menjadi bakal calon kepala daerah dengan status terpidana untuk kasus politisasi. Artinya, kasusnya menyangkut perbedaan pendapat atau ideologi dengan pihak lain.
Kedua, bakal calon kepala daerah yang berstatus hukum karena kelalaian ringan atau culpa levis. Ketiga, status terpidana, tapi tidak menjalani hukuman penjara atau terpidana percobaan.
"Status terpidana tidak dipenjara atau percobaan, harus terbuka kepada publik menjelaskan status dan menyertakan surat kepada media yang menjelaskan status hukuman percobaannya," kata Ida.
(ren)