KPU: Terpidana Politik Tak Boleh Ikut Pilkada
- VIVA.co.id/Aji YK Putra
VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan calon kandidat yang berstatus terpidana tak diperbolehkan maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pernyataan Ida tersebut merujuk pada pasal 7 No.10/2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Di mana dalam Peraturan KPU (PKPU) itu menjelaskan adanya syarat bagi kepala daerah untuk tidak terlibat masalah hukum, apalagi menyandang status terpidana.
"Syarat untuk bakal calon kepala daerah itu sebenarnya tidak boleh terlibat masalah hukum. Apalagi menjadi terpidana," terang Ida dalam diskusi “101 Pilkada: Ahok, mukidi, calon petahana hingga terpidana” di kantor Syndicate, Jumat, 16 September 2016.
Namun, terkait dengan imbauan DPR yang menyebut memperbolehkan calon kepala daerah yang akan bertanding di pilkada berstatus hukuman percobaan. Maka, KPU menyimpulkan syarat untuk bakal calon maju Pilkada terkait status terpidana.
"Secara teknis syarat bakal calon kepala daerah yang pernah sebagai terpidana bisa dipahami maknanya dengan ketentuan-ketentuan," ujarnya.
Pertama, bakal calon kepala daerah terpidana untuk kasus politisasi. Artinya kasusnya menyangkut perbedaan pendapat atau ideologi dengan pihak lain.
Kedua, bakal calon kepala daerah yang berstatus hukum karena kelalaian ringan atau culpa levis. Ketiga, status terpidana, tapi tidak menjalani hukuman penjara.
"Status terpidana tidak di penjara atau percobaan harus terbuka kepada publik menjelaskan status dan menyertakan surat kepada media yang menjelaskan status hukuman percobaannya," tuturnya.