PDIP Tetap Minta Tinjau Ulang Terpidana Maju ke Pilkada

Rapat Paripurna di DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – PDIP masih tetap mendesak pimpinan komisi II DPR untuk membahas kembali Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal diperbolehkannya terpidana percobaan mencalonkan diri dalam pilkada, meskipun PKPU tersebut sudah diterbitkan KPU setelah konsultasi dengan DPR.

"Kita akan meminta terus untuk dilakukan pembahasan, kita akan komunikasikan hal tersebut ke pemerintah bahwa kesimpulan rapat terkait terpidana belum tuntas," kata Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Arif Wibowo, di DPR, Jakarta, Jumat 16 September 2016.

Ia meyakini pembahasan kembali poin ini tidak akan mengganggu tahapan menuju proses pilkada khususnya yang terdekat DKI Jakarta untuk proses pendaftaran calon 21 hingga 23 September 2016.

"Pemerintah juga harus betul-betul menyadari situasi bahwa kesimpulan itu belum jelas. Pemerintah harus mendorong pembahasan dilakukan ulang. Kan saya bilang pemerintah, siapa yang saya ajak komunikasi yang jelas bukan tukang sapunya," kata Arif.

Ia pun meminta dilakukan kembali rapat yang mengundang semua stakeholder pilkada seperti KPU, Bawaslu, dan pemerintah. Sehingga bukan hanya rapat internal komisi II saja.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PKB, Lukman Edy, mengatakan hingga kini tak ada perubahan sikap dari fraksi-fraksi. Adapun perubahan sikap hanya bersifat perorangan saja.

"Kalau perseorangan menggugat tidak representatif. Kalau misalnya yang mengajukan 5-6 Fraksi. Fraksi PDIP pun tidak ada secara formal mengajukan itu," kata Lukman.

Ia melanjutkan karena hanya perseorangan yang meminta dan mempertanyakan pengambilan keputusan kemarin, maka pimpinan komisi II hanya akan melakukan rapat internal komisi.

"Bagi kami keberatan yang disampaikan ke media tidak cukup untuk menjadi alasan mengbah. Pimpinan menyuarakan apa yang menjadi pendapat fraksi," kata Lukman.

Terkait hal ini, Ketua KPU, Juri Ardiantoro mengatakan PKPU pencalonan sudah diterbitkan dan dinomori KPU. Sehingga kini PKPU yang memperbolehkan terpidana mencalonkan dalam pilkada tinggal tahap pelaksanaan.

"Ya bisa saja (digugat). Undang-undang bisa lewat judicial review apalagi PKPU. KPU tidak punya harapan apa-apa, KPU sudah mengundangkan PKPU pencalonan, kalau sudah diundangkan, sudah jadi landasan hukum KPU dan ajajarannya," kata Juri.

Ia menegaskan tak mau masuk ke dalam perbedaan pandangan yang terjadi di DPR. Apalagi poin ini sudah sebulan lebih dibahas di DPR. Soal sikap KPU atas poin ini juga sebenarnya tak pernah berubah.

"Tafsir KPU tak berubah kalau terpidana tidak boleh jadi calon. Tapi sekali lagi KPU tunduk terhadap putusan Rapat dengar pendapat, KPU tak mungkin mengingkari harus menuruti keputusan yang mengikat, kalau kemudian merasa PKPU tidak benar ya silahkan review," kata Juri.

Sebelumnya, PDIP dan PAN menolak untuk memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri dalam pilkada. Sementara fraksi-fraksi lainnya menyetujui terpidana untuk mencalonkan diri dalam pilkada.

Akhirnya, DPR dan KPU menyepakati bahwa terpidana hukuman percobaan bisa menjadi kandidat kepala daerah maupun wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017. Tapi PDIP bersikukuh hal ini dibahas kembali dalam rapat di komisi II.

(ren)