Wiranto: Risiko Partai Baru Belum Bisa Calonkan Presiden

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, meminta partai baru yang akan ikut Pemilu 2019, tidak memaksakan kehendaknya untuk ikut mengusung calon presiden sendiri. Meski Pemilihan Presiden dan Pemilihan anggota Legislatif digelar serentak, pemerintah dan DPR menilai untuk bisa mengajukan capres harus partai yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas masuk DPR, berdasarkan pemilu sebelumnya, yakni pemilu 2014.

"Ya enggak apa-apa (partai baru belum bisa usung capres sendiri) risikonya partai baru. Saya juga pernah partai baru dulu (Hanura). UU-nya begitu mau gimana. Ya memang harus menyadari seperti itu karena memang aturannya UU sudah kita sepakati kan," kata Wiranto, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 16 September 2016.

Wiranto meminta agar partai-partai baru itu berjuang terlebih dahulu untuk lolos pemilu dan masuk ke parlemen.

"Ya harus berjuang memang, kalau enggak mau gimana. Untuk verifikasi pun kan harus ada perjuangan untuk lolos. Habis itu dalam pemilu perjuangan lewat threshold kan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah usul menggunakan hasil Pemilu Legislatif 2014 sebagai acuan presidential threshold, atau ambang  bagi partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 nanti.

Usul ini disampaikan karena pada 2019 nanti, pemilu legislatif dan pemilu presiden akan digelar berbarengan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Konsekuensi dari usulan ini adalah partai baru tidak bisa mengajukan atau mendukung pasangan calon pada 2019 mendatang.