DPR Desak Pemerintah Sikapi Kebijakan Perbankan Singapura
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Langkah perbankan Singapura mencegah nasabah mereka untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty berdasarkan Undang-undang Pengampunan Pajak, mendapat kecaman dari Pemerintah RI.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menunggu reaksi pemerintah dalam menyikapi sikap industri perbankan negara tetangga itu.
"Saya kira, ini langkah yang agak offensif dari Singapura, dengan melakukan kebijakan tersebut. Harusnya, pemerintah bereaksi terhadap kebijakan Singapura itu. Apa reaksi pemerintah, ya kita tunggu," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 16 September 2016.
Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan, jika Indonesia memang negara besar, sebaiknya tidak tinggal diam melihat sikap dari perbankan Singapura ini. "Ini kan berarti kita dilecehkan."
Fadli mengatakan, persoalan ini sudah menyangkut kepentingan ekonomi masing-masing negara. "Lah, sekarang kalau ada kepentingan nasional yang bertabrakan, Indonesia maupun Singapura, kita mau dulukan mana? Kepentingan kita kan? Kepentingan kita itu harus didahulukan," ucapnya.
Sebelumnya, Bank Sentral Singapura mengeluarkan pernyataan, bahwa perbankan Singapura diwajibkan melaporkan nasabah yang diduga melakukan pencucian uang, dan hanya ingin membersihkan nama mereka melalui program amnesti pajak.
Aturan yang mewajibkan perbankan swasta Singapura itu harus dipatuhi, sesuai Financial Action Tax Forces. Regulasi ini diterbitkan, karena menganggap para wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty, hanya berkeinginan membersihkan nama wajib pajak yang terlibat kasus pencucian uang.
Namun, , Pemerintah Indonesia telah menggandeng Pemerintah Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan, atau pun berbagai alasan yang menghambat para wajib pajak di Singapura untuk mengikuti program kebijakan amnesti pajak. (asp)